Perdagangan elektronik (e-commerce)
adalah penyebaran,pembeliaan, penjualan,pemasaran barang dan jasa melalui
system elektronik , seperti : internet ,televisi, world wide web, atau jaringan
komputer lainnya
E-commerce dapat melibatkan transfer
dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori
otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Industri teknologi
informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan
dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial,
seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management),
pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing),
pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran
data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-commerce merupakan bagian dari
e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar
perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan
nasabah, lowongan pekerjaan dll .Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga
memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan
data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non
komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran
untuk e-dagang ini.
Retail konvensional
Kata Ritel berasal dari
bahasa perancis, ‘retailler’ , yang berarti memotong atau memecahkan sesuatu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Eceran berarti secara satu-satu;
sedikit-sedikit (tentang penjualan atau pembelian barang); ketengan. Usaha
eceran/ritel adalah semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan atau pembelian
barang, jasa ataupun keduanya secara sedikit-sedikit atau satu-satu langsung
kepada konsumen akhir untuk keperluan konsumsi pribadi, keluarga, ataupun rumah
tangga dan bukan untuk keperluan bisnis (dijual kembali). Usaha eceran atau
ritel tidak hanya terbatas pada penjualan barang, seperti sabun, minuman,
ataupun deterjen, tetapi juga layanan jasa seperti jasa potong rambut, ataupun
penyewaan mobil.
Usaha eceran/ritel pun tidak harus selalu di
lakukan di toko, tapi juga bisa dilakukan melalui telepon atau internet,
disebut juga dengan eceran/ritel non-toko.Secara garis besar, usaha ritel yang
berfokus pada penjualan barang sehari-hari terbagi dua, yaitu usaha ritel
tradisional dan usaha ritel modern. Ciri-ciri usaha ritel tradisional adalah
sederhana, tempatnya tidak terlalu luas, barang yang dijual tidak terlalu
banyak jenisnya, sistem pengelolaan / manajemennya masih sederhana,
tidakmenawarkan kenyamanan berbelanja dan masih ada proses tawar-menawar
harga dengan pedagang, serta produk yang dijual tidak dipajang secara
terbuka sehingga pelanggan tidak mengetahui apakah peritel memiliki
barang yang dicari atau tidak.
Sedangkan usaha ritel
modern adalah sebaliknya, menawarkan tempat yang luas, barang yang
dijual banyak jenisnya, sistem manajemen terkelola dengan baik, menawarkan
kenyamanan berbelanja, harga jual sudah tetap (fixed price) sehingga tidak ada
proses tawar-menawar dan adanya sistem swalayan / pelayanan mandiri, serta
pemajangan produk pada rak terbuka sehingga pelanggan bisa melihat,
memilih, bahkan mencoba produk terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk
membeli.
Selanjutnya
sebutan konvensional, adalah sebuah kata yang menujukan sifat. Yakni, untuk
menyatakan segala sesuatu kegiatan (bersama) atau tindakan berdasarkan
konvensi. Artinya setiap konsep yang akan dikerjakan pelaksanaannya harus
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. atau perundang-undangan.
Biasanya setiap orang yang terkait dengannya telah memahaminya, sehingga proses
kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Konvensi atau sebuah
kesepakatan dalam masyarakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
manusia, fungsi pokoknya adalah, pertama memberikan pedoman pada anggota
masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam
menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama menyangkut
kebutuhan-kebutuhan yang bersangkutan. Kedua menjaga keutuhan dari masyarakat
bersangkutan. Ketiga memberikan pegangan pada anggota masyarakat (orang yang
bersepakat) untuk mengadakan kontrol sosial, artinya sebagai alat
kontrol terhadap tingkah laku anggota yang bersepakat (masyarakat).
Jadi retail
konvensional adalah semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan atau
pembelian barang, jasa ataupun keduanya secara sedikit-sedikit atau satu-satu
(eceran) langsung kepada konsumen akhir untuk keperluan konsumsi pribadi,
keluarga, ataupun rumah tangga dan juga kepada bukan untuk keperluan bisnis
(dijual kembali) yang setiap konsep dikerjakan dan dilaksanakan
harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. atau
perundang-undangan.
